Wednesday, January 29, 2014

Pelajaran SMA Tidak Perlu Unsur Sastra

Pelajaran SMA Tidak Perlu Unsur Sastra

Setiap kali terdengar kabar akan diberlakukannya suatu kurikulum baru, banyak pihak yang buru-buru mengambil ancang-ancang. Namun tidak sedikit pula yang tercengang-cengang, atau malahan berang. Yang segera mengambil ancang-ancang tiada lain tentu adalah pihak yang sangat tergantung, bertumpu, atau boleh juga dikatakan memanfaatkan, keberadaan suatu kurikulum. Pihak ini, siapa lagi, kalau bukan penerbit buku pelajaran dan tentu juga adalah pihak sekolah yang terimbas langsung. Sedangkan yang seringkali menjadi tercengang-cengang biasanya adalah awam, sementara yang berang adalah orangtua siswa yang mau tidak mau harus menyisihkan atau menyiapkan lagi sejumlah dana bagi keperluan belanja buku-buku pelajaran itu.
Tidak kalah pentingnya pula untuk ditengarai adalah banyaknya muncul sikap sinis, pesimis, skeptis, apatis, dan bahkan selalu berprasangka buruk terhadap bakal datangnya suatu kurikulum. Kelompok ini bukan siapa-siapa tetapi justru kebanyakan adalah para guru atau juga para cerdik pandai dalam bidang pengajaran yang lebih sering memandang suatu perubahan sebagai suatu ancaman. Dari sisi atau aspek yang bersebab dari ketidakpahaman, kecenderungan semacam ini mungkin dapat dikatakan wajar, akan tetapi mengapa harus sisi negatif semacam itu yang dikemukakan?

Munculnya seloroh, keratabasa, atau plesetan terhadap metode pengajaran yang populer disebut dengan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) sebagai Cah Bodo Soyo Akeh (= Siswa Bodoh Semakin Banyak) atau terhadap KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sebagai Kurikulum Bakalan Konyol atau Kurikulum Berbasis Kebingungan  maupun juga KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) sebagai Kurikulum Tingkat Sengketa Pembelajaran  atau juga sebagai Kurikulum Tidak Siap Pakai memperlihatkan adanya nada sinis itu. Sekiranya kesinisan itu muncul sebagai hasil dari suatu pelaksanaan, penerapan, maupun dari pemahaman terhadap kurikulum atau metode pengajaran yang ada untuk jangka waktu tertentu dalam sosialisasi maupun desiminasinya, tentu sikap yang sedemikian itu dapat diterima oleh banyak pihak. Akan tetapi, jika dasar kesinisan itu hanyalah penerusan belaka dari kesinisan yang ada sebelumnya tanpa mengkaji terlebih dahulu esensinya atau hanya sekadar “katanya”, maka kinilah saatnya bagi kita untuk mengaca: jangan-jangan ada dan banyak yang tidak kita mafhumi dari kurikulum yang selama ini telah diberlakukan maupun yang tengah dipopulerkan. Oleh karena itu, kalau kita mempunyai kesadaran berbenah, berbagai aspek dan kenyataan harus menjadi pumpunan perhatian maupun pertimbangan.

Pelajaran sastra dalam kurikulum
Istilah “pengajaran” yang mempunyai makna ‘proses, cara, perbuatan mengajar atau mengajarkan; perihal mengajar; segala sesuatu mengenai mengajar’ belakangan ini sudah tidak populer lagi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Yang kini lebih populer dan biasa diucapkan adalah istilah “pembelajaran” sejalan dengan semangat perubahan yang terjadi. “Pengajaran” banyak dianggap sebagai kurang tepat karena di dalamnya terkesan mengandung pengertian bahwa hanya pihak guru yang berperan aktif, sementara siswa atau peserta didik menerima saja apa-apa yang dicekokkan oleh sang guru. Sedangkan “pembelajaran” lebih dipilih dan dipergunakan secara formal karena di dalam kata ini aktivitas yang terjadi adalah seimbang antara pihak guru dan anak didiknya; mereka sama-sama aktif dan—diharapkan—juga sama-sama kreatif.

Perihal pergeseran keaktifan dari yang semula lebih “dikuasai” oleh para guru dan pada gilirannya kini “dibebankan” kepada para siswa, tidak terlepas dari kebijakan, ancangan, maupun arah kurikulum yang dalam jangka waktu tertentu mengalami perubahan, diversifikasi, maupun modifikasi seiring dengan berbagai kemajuan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Pada intinya, seperti dinyatakan oleh Sarwidji Suwandi, penyempurnaan atau pembaruan kurikulum dilakukan dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tuntutan masa depan yang niscaya akan dihadapi oleh para siswa sehingga mereka akan mampu berpikir global dan bertingkah laku sesuai dengan karakteristik maupun potensi tempatan atau lokal.
Dalam kaitannya dengan upaya memahami perubahan-perubahan yang pernah terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya lagi yang berhubungan dengan pengajaran dan pembelajaran sastra, perlu sedikit ada semacam tinjauan terhadap “perjalanan” yang sudah dilalui.

Kurikulum di Indonesia sudah berganti beberapa kali semenjak pertama kali dicanangkan pada tahun 1950. Pergantian atau perubahan kurikulum merupakan hal yang wajar sebagai bentuk aktualisasi maupun responsi dari perkembangan yang terjadi di dalam kehidupan. Akan tetapi, setiap ada modifikasi dalam kurikulum, masyarakat pada umumnya selalu memberikan tanggapan yang pada intinya kurang menggembirakan; bukan karena masyarakat itu anti-perubahan mengenai kandungan kurikulum atau anti-kemajuan, melainkan karena berdampak pada buku-buku teks yang juga berganti. Dengan bergantinya buku-buku teks atau buku-buku pelajaran itu berarti para orangtua murid harus menyediakan tambahan dana untuk membeli buku-buku tersebut, sebagaimana sudah disebutkan di awal tulisan.

Sementara itu, menurut Suyanto, kurikulum memang harus sering diganti sesuai dengan dinamika atau perubahan dalam masyarakat. Secara periodik kurikulum memang harus diubah. Perubahan kurikulum itu, menurut Tarno, dosen Universitas Nusa Cendana, merupakan suatu peristiwa yang wajar dan memang perlu terjadi atau perlu dilakukan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  juga selalu muncul. Tanpa mengikuti perkembangan atau kemajuan yang ada, pendidikan akan jauh tertinggal. Bahwa ada semacam trauma yang melanda masyarakat luas dengan berubahnya kurikulum, hal itu tidak dapat dipungkiri. Bahkan bagi para guru sendiri, perubahan kurikulum pun tidak selamanya disambut dengan gembira. Arif Budi Christianto misalnya, seorang guru di sekolah swasta di Jakarta, menyatakan bahwa implementasi kurkikulum baru—dalam hal ini KBK—masih lebih sering membingungkan para guru.

Kembali pada “perjalanan” sastra (dan bahasa) Indonesia dalam kurikulum, dapat diberikan gambaran bahwa semenjak tahun 1950 itu kurikulum telah mengalami perubahan pada tahun-tahun 1958, 1964, 1968, 1975/1976, dan 1984 untuk SMA, sementara pada tahun 1987 perubahan terjadi pada kurikulum untuk SMP. Sejak awal, bidang studi sastra Indonesia terintegrasi dalam bidang studi bahasa Indonesia, sampai kurikulum 1975/1976. Baru pada kurikulum 1984—khususnya untuk SMA—nama bidang studi ini berubah menjadi Bahasa dan Sastra Indonesia dalam program inti, serta Sastra Indonesia dikhususkan untuk program pilihan Pengetahuan Budaya. Namun dalam kenyataannya, menurut Tarno lagi, pengajaran sastra di SMP maupun SMA bukan berupa program pengetahuan budaya. Sastra Indonesia hanya semata-mata menumpang pada pengajaran bahasa Indonesia dan diberikan hanya selama 2-3 jam per minggu. Lebih lanjut Tarno menegaskan seperti di bawah ini.

Pengajaran sastra di sini lebih banyak kegiatannya untuk mempelajari ragam bahasa, di sisi-sisi ragam bahasa lainnya. Hal ini terlihat bahwa pembobotan beban materinya hanya seperenam dari seluruh materi bidang studi/mata pelajaran Bahasa Indonesia, dengan nama pokok bahasan Apresiasi Bahasa dan Sastra Indonesia. Dengan pemberian nama ini sudah terlihat terjadinya penyempitan kedudukan sastra.

Sementara itu, meskipun pada kurikulum 1994 masih juga terasa adanya upaya mengintegralkan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia, kurikulum 1994 memberi penekanan akan pentingnya membaca secara langsung karya-karya sastra, dan bukan sekadar membaca ringkasan atau sinosipnya. Namun demikian, di dalam praktiknya, pembelajaran sastra ibarat anak tiri yang hampir-hampir tidak mendapat perhatian yang selayaknya dari para guru. Para guru yang mengajar sastra hampir selalu merupakan juga guru yang mengajar bahasa. Hal semacam ini sebenarnya tidak menjadi masalah sekiranya para guru itu juga mempunyai perhatian yang sama besarnya; namun kenyataan cenderung mampu membuktikan bahwa umumnya para guru itu sekadar menyambi saja tugas sebagai pengajar sastra. Kendati demikian, jika diamati secara saksama, realitas yang semacam ini bukan sepenuhnya kesalahan para guru melainkan kesalahan paradigma pengajaran maupun pembelajaran bahasa dan sastra yang pernah diterima oleh para guru itu ketika mereka masih dalam pendidikan.

Kenyataan yang cukup memprihatinkan mengenai pengajaran sastra di sekolah, bukan karena porsinya yang hanya seperenam dari seluruh materi bidang studi/mata pelajaran Bahasa Indonesia atau alokasi waktu yang sangat minimal itu, melainkan juga karena strategi pengajarannya yang mengkhianati jatidiri sastra itu sendiri. Metode menghafal misalnya, yang dapat saja berupa menghafal nama-nama para sastrawan, menghafal peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan kegiatan sastra atau peristiwa sastra, maupun menghafal contoh-contoh soal terdahulu dengan jawaban yang tersedia, yang semata-mata hanya untuk memperoleh nilai bagus pada ujian akhir maupun pada kuis-kuis yang diadakan, sungguh-sungguh telah mengingkari dan sekaligus mengkhianati hakikat sastra.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts Now